Pandeglang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten ikut menyoroti peredaran bilboard iklan rokok yang terpasang di sekitar Alun-alun Pandeglang. Meski Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan segerap membatasi zonasi iklan rokok tersebut, LPA tetap mengutuk hal tersebut.
Ketua LPA Banten, Uut Lutfi mengatakan, pemasangan iklan rokok di area publik telah mencidera semangat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sangat tidak layak, bila di kawasan itu terdapat iklan-iklan yang sifatnya tidak mendidik, seperti iklan rokok tersebut,” jelas Muhammad Uut Lutfi, Jumat (12/1/2018).
BACA JUGA : Pemkab Pandeglang Akan Batasi Zonasi Iklan Rokok
Menurutnya, saat ini Pemkab Pandeglang tergolong daerah yang ketinggalan zaman, lantaran daerah lain sedang berlomba untuk mendapatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Sedangkan Pandeglang malah menodainya dengan iklan produk rokok yang dipasangnya, hanya demi kepentingan pendapatan semata.
“Jika pihak terkait tidak segara mencopot iklan rokok itu, berarti mata hati para pengemban kebijakan di Pandeglang telah buta,” tegasnya.(Zie)