Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggelar razia untuk menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang, Selasa, 6 Maret 2018 malam.
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP Kota Tangerang merazia tempat penginapan, hotel, wisma dan tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat untuk prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfelli mengungkapkan, petugas mendapati 13 pasangan mesum yang terjaring tengah berduaan di dalam kamar hotel. Satu pasangan diketahui pasangan homo seksual.
“Kita mendapati 13 pasangan mesum dari tiga hotel di Kota Tangerang, yaitu Hotel Tangerang, Hotel Anggrek, dan Hotel Bamboe,” ungkapnya, Rabu, 7 Maret 2018.
Ghufron mengatakan, pasangan homoseksual tersebut diketahui lantaran kedua sesama jenis itu kedapatan tengah telanjang di dalam kamar Hotel Tangerang, Karawaci. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dalam mereka.
“Saat kita razia, keduanya kepergok sedang berduaan di dalam kamar. Saat kita periksa ditemukan juga kondom bekas pakai,” ujarnya.
Gufron menambahkan, 12 pasangan ilegal dan satu pasangan homo seksual itu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan.
“Kita data dan dilakukan pembinaan mengenai Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di wilayah Kota Tangerang,” tandasnya.(Rus)