AKSI Ingatkan OPD di Lebak, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Adalah Informasi Publik

Date:

Informasi Publik
Ilustrasi. (nusantaranews.co)

Lebak – Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) akan menempuh jalur dan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kita minta dan inventarisir DPA di masing-masing OPD,” kata Ketua AKSI DPK Lebak, Rizal Muganegara, kepada awak media, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, tidak ada alasan OPD menolak memberikan DPA karena dinilai DPA merupakan bukan dokumen rahasia yang wajib diketahui publik.

“Kita hanya minta dokumen informasi publik sesuai dengan UU. OPD yang tidak mau memberikan bisa dipidana,” ucapnya.

Langkah AKSI juga merupakan bagian dalam menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi kinerja setiap program yang ada di masing-masing OPD.

“Ingat ya, kita hanya yang bersifat umum, bukan yang rahasia,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...