Lebak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menghukum dua warga Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dengan hukuman pidana bersyarat, Senin (16/4/2018).
Ketua Majelis Hakim Dede Hakim menyatakan Hamzah (50) dan Sudin (45) terbukti menyerobot lahan garapan berupa area persawaran di Blok Muncang, Desa Tamanjaya dan melanggar Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin.
Jika dalam tiga bulan, keduanya tidak melakukan tindak pidana, maka hukuman kurungan penjara 15 hari tidak perlu dijalankan.
“Itu pelajaran buat mereka, walaupun tindak pidana ringan tapi jika dalam tiga bulan mereka melakukan tindak pidana langsung dijebloskan ke rutan,” kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra selaku pihak penggarap lahan.
Saling klaim tanah warisan seluas satu hektar di blok tersebut terjadi setelah adanya tudingan penyerobotan milik ahli waris Sanatra dan Tohir binti Sakinah
“Tanah milik almarhum Sanatra dan Tohir ini diturunkan waris kepada anaknya yang masing masing diberikan haknya untuk mengelola,” ujarnya.
Pihak keluarga Sanatra akan melakukan aktivitas bertani di sawah tersebut.
“Kita lanjut bertani karena pengadilan sudah menunjukkan mana yang salah dan benar,” imbuhnya.(Nda)