Soal Tambang Pasir Ilegal, Satpol PP Lebak: Itu Ranah Polisi

Date:

Tambang Pasir
Satpol PP Lebak mengaku tak bisa menindak tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Banten Hits)

Lebak – Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengaku tidak bisa menertibkan tambang pasir ilegal. Dartim mengatakan, penindakan hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kita hanya bisa menindak yang memiliki izin, sedangkan untuk yang ilegal itu ranah polisi,” kata Dartim kepada awak media, selasa (17/4/2018).

BACA JUGA: Marak Tambang Pasir Ilegal, Warga Tuding Pemkab Lebak Tutup Mata

Kewenangan Satpol PP kata dia, hanya terbatas pada tambang pasir bermasalah yang telah mengantongi izin.

“Ya, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tentang Minerba, kita tidak bisa tindak karena jadi ranah kepolisian,” tegas Dartim.

Terkait dengan tambang pasir di Kampung Kopi yang disinyalir warga ilegal, Dartim memastikan tambang tersebut berizin.

“Kita cek ternyata lima penambangan itu memiliki izin, tapi tetap penindakan kita berikan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...