Lebak – Kenaikan pada harga bahan pokok (sembako) menjelang bulan Ramadan menjadi hal yang biasa terjadi. Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok menjadi hal yang akan dilakukan pemerintah agar menjaga daya beli masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan, Pemkab Lebak telah berkirim surat kepada pengusaha untuk membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas harga melalui operasi pasar.
“Termasuk meminta pengusaha agar menjual produk dengan harga yang masih dalam batas wajar saat terjadi kenaikan pada bulan Ramadan,” kata Dede kepada Banten Hits, Selasa (8/5/2018).
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Sebut Harga Pangan Stabil
Dede menuturkan, hal itu sudah disepakati saat Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Triwulan II 2018 dalam rangka menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan.
“Rastra sudah terbukti ampuh mempengaruhi penurunan harga beras, dengan tersendatnya panyaluran rastra berakibat pada kenaikan harga beras,” ungkapnya.
BACA JUGA: Di Lebak, Wagub Banten Soroti Macetnya Penyaluran Rastra
Asda II Bidang Pembangunan Kabupaten Lebak Budi Santoso menambahkan, pemerintah daerah bersama dunia usaha perlu membangun strategi dalam penentuan batas atas dan bawah tarif angkutan umum. Pasalnya, hasil evaluasi tahun lalu banyak ditemukan pelanggaran oleh pengusaha angkutan umum dengan menerapkan tarif jauh di atas yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Tahun kemarin pun banyak sekali keluhan masyrakat terkait tarif angkutan umum, Kalau perlu sanksi tegas diterapkan kepada pengusaha angkutan umum yang melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan,” tandasnya.(Nda)