Andika Hazrumy Minta Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dihentikan

Date:

AKSI SAPAR BLOKIR PINTU MASUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI ATAU GEOTHERMAL 19 MARET 2018
Akses menuju proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau geothermal diblokir warga yang tergabung dalam Sapar beberapa waktu lalu.(Dok.Banten Hits)

Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta PT Sintesa Banten Geothermal menghentikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dihentikan, menyusul habisnya Izin Usaha Perpanjangan (IUP) proyek tersebut pada 28 April 2018 lalu.

Meski belum ada kepastian ESDM memperpanjang IUP PT Sintesa Banten Geothermal, aktivitas di Gunung Prakasak, tepatnya di Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, masih berlangsung.

“Seharusnya izinnya sudah tidak berlaku. (Proyek) sementara harus disetop dulu, sampai izin perpanjangan dikeluarkan dari Kementerian ESDM,” ungkap Andika usai menggelar sidang paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa, 8 Mei 2018.

Jika masih memaksa beroperasi, kata Andika, penegak hukum diminta turun tangan untuk menyetop proyek tersebut sampai izin perpanjangan dikeluarkan. Terkait perpanjangan izin tersebut Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali Kementerian ESDM.

“Terkait izinnya sudah tidak berlaku sekarang kewenanganya ada di ranah penegak hukum untuk menyetop oprasi tersebut,” katanya.

Syarikat Perjuangan Rakyat (Sapar) untuk menolak megaproyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTB) terus berlanjut. Mereka melayangkan surat kepada DPRD dan Gubernur Banten.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, pertama, tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan manapun untuk mengeksplorasi Dan Eksploitasi Gunung Prakasak Padarincang, Kedua, Pemerintah provinsi Banten baik eksekutif maupun legislatif melalui otonomi daerah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Di gunung prakasak padarincang.

“Ketiga, meminta kepada pemerintah provinsi untuk mengintruksikan kepada penegak hukum (kepolisian atau satpol pp) untuk menghentikan segala aktivitas alat berat Di kawasan proyek PLTPB geothermal Padarincang, dikarenakan izinnya sudah habis sejak tanggal 27 April 2018,” tegas perwakilan Sapar Hendra Wibowo kepada Banten Hits, Senin, 7 Mei 2018.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...