Raperda RZWP3K yang Ditentang Aktivis dan Masyarakat Pesisir Banten Resmi Disahkan

Date:

Ilustrasi Raperda (Google)

Serang – DPRD Banten akhirnya mengesahkan Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pengesahan ini dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy di ruang rapat DPRD Banten, Kamis 7 Januari 2021.

Raperda yang diusulkan Gubernur Banten, Wahidin Halim ini sempat ditentang aktivis dan masyarakat pesisir Banten. Selain itu, Raperda ini juga sempat molor selama dua tahun.

“Memutuskan, menetapkan, menyetujui Raperda usul Gubernur tentang Raperda tentang RZWP3K Provinsi Banten tahun 2020-2040 sebagaimana terlampir sesuai per undang-undangan,” kata Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan saat membacakan hasil keputusan sidang paripurna.

“Keputusan Raperda RZWP3K mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sambungnya.

Sementara Ketua Pansus Reprda RZWP3K, Miptahudin, menambahkan, Perda tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 27 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“RZWP3K ditetapkan menjadi dengan Perda (peraturan daerah, red) merupakan hak pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota,” katanya.

Miptah menjelaskan, rangkaian perjalanan pembahasan RZWP3K dimulai dari keputusan DPRD nomor 161- 9 tahun 2020 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan Raperda tentang RZWP3K.

Kata dia, Berdasarkan keputusan DPRD tersebut Pansus telah menjalankan tugas antara lain melaksanakan pembahsan Raperda dan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Sesuai peraturan yang berlaku kami melaksana rapat kerja, dengan ekspose pemaparan, rapat dengan pemerintah, kabupaten/kota, rapat umum dengan kelomlok nelayan, pegiatan lingkungan, pelaku usaha properti, parasiwata, dan KSOP Banten,” ungkapnya.

Miptah mengklaim, pihaknya juga telah menyelesaian agenda rapat dengan pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, ATR BPN, dan lingkar studi teknologi kelautan dari Unuversiras Gadjah Mada (UGM)

“Kami juga melakukan kunjungan ke daerah kerja di pelabuhan Banten, dan juga kebeberapa daerah lain yang menjadi fokus pansus,” terang Miptah.

Miptah mengungkapkan, pembagian urusan wilayah keluatan yang dimiliki Provinsi saat ini pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 Mil diluar ruang minyak gas bumi. Sedangkan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Provinsi Banten memiliki perairan laut dengan luas 11.500 kilometer persegi, garis pantai dengan panjang kurang lebih 500 kilometer, perairan laut dan garis pantai sebagai potensi untuk dimanfaatkan guna mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Dia menegaskan, pembentukan Perda RZWP3K adalah wujud pengelolaan konservasi pulau-pulau terpencil serta untuk meningkatkan sumber daya perikanan. Begitu juga dengan sumber daya kelautan dan konvensional seperti dasar laut, wisata bahari, pasir laut, terumbu karang dan lain-lain, perlu dikelola secara maksimal.

“Nah tujuan RZWP3K ini kan untuk pemanfaatan sumber daya perairan, menciptakan keterperpaduan pemanfaatn ruang perairan, Menyusun alokasi pola ruang sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Menentukan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang dapat dilakukan setelah melalui izin dari pemerintah,” ungkap Miptah.

Terakhir, Miptah memastikan Perda RZWP3K sebagai payung hukum untuk melindungi investasi di wilayah Banten.

“Perda RZWP3K ini menciptakan kepastian hukum setiap pelaku usaha yang investasi di wilayah perairan Banten,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...