Cilegon – Polisi menetapkan AW (30) pria asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang mengirimkan ancaman adanya bom di Kereta Api (KA) jurusan Merak-Rangkasbitung menjadi tersangka.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (4/6/2018).
BACA JUGA: Begini Isi Pesan Singkat Teror Bom di KA Merak-Rangkasbitung
Dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE, AW kini ditahan di Mapolres Cilegon. Akibat ulahnya yang membuat penumpang panik, AW terancam dikurung 6 tahun penjara.
Rizky mengatakan, polisi sudah mendalami tentang pria yang pernah menjadi buruh kasar di Kebayoran Jakarta tersebut. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman AW di Komplek Korem, Kesemen untuk memastikan apakah AW terlibat jaringan teroris.
BACA JUGA: Motif Pengancam Bom KA Merak-Rangkasbitung: Kesal Diomeli Kondektur
“Saat penangkapan kita lakukan penggeledahaan. Setelah didapati bukti-bukti, tersangka memang melakukan itu hanya dendam saja kepada kondektur,” terang kapolres.(Nda)