Banten Hits – Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tangerang yang mudik lebaran pada tahun ini. Pegawai dibolehkan membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung. Meski boleh, namun para pegawai diminta untuk bertanggung jawab.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang membolehkan pejabat aparatur pemerintahan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk pulang kampung.
“Kalau kami (Pemkab Tangerang-red) memperbolehkan saja para PNS membawa mobil dinas saat mudik, asal bisa bertanggung jawab,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (30/06/2015).
Pria yang akrab disapa Zaki ini menjelaskan, sulitnya menjaga mobil dinas saat lebaran menjadi salah satu kendala.
“Ya, kalau mobil itu gak boleh dipakai, terus diparkir di halaman pemkab, mau siapa yang jaga, kan pada mudik semua,” imbuhnya.
Namun, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini tetap meminta kepada para PNS yang menggunakan mobdin untuk pulang kampung supaya menjaga dan bertanggung jawab terhadap aset pemkab tersebut. (Uud)