Serang – Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan dipotong 50 persen. Tindakan tersebut dilakukan kepada ASN yang bolos di hari kerja usai cuti Lebaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai halal bihalal dengan ASN di lapangan tenis indoor Pemkab Serang, Senin (25/7/2018). Pemotongan tunjangan bagi ASN yang membolos tersebut sudah disebar melalui surat edaran.
“Oleh kepala BPKSDM juga sudah disampaikan sebelum libur,” kata Tatu.
Tatu mengingatkan agar ASN meningkatkan kualitas kerja, terutama dalam memberikan pelayanan publik.
“Ini jadi momentum kesiapan kita dalam bekerja dan mengabdi. Kualitas diri yang telah meningkat tidak boleh mengendur akan tetapi harus terus kita pertahankan,” pesan Tatu.
Ia memberikan apresiasi kepada aparatur pemerintah, elemen masyarakat serta Polri dan TNI yang sudah bertugas dalam pengamanan maupun pelayanan selama libur Lebaran.
“Arus mudik dan arus balik di Kabupaten Serang dapat berjalan aman dan lancar, sehingga kita dapat merayakan Lebaran dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud menambahkan, sesuai surat edaran bupati yang telah diterbitkan bahwa potongan tunjangan diberlakukan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, terkecuali yang bertugas saat Lebaran.
“Kami sudah mendapat laporan bahwa yang tidak hadir pasca liburan di bawah 50 orang,” ucapnya.(Nda)