Pandeglang – H-1 masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Sabtu (22/9/2018).
“Penertiban ini dilakukan serentak,” kata Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham.
Fauzi mengaku, pihaknya menerima banyak protes dari bacaleg dan partai politik (parpol) yang keberatan alat peraganya dicopot.
“Banyak yang tidak terima alat peraganya ditertibkan. Mereka menganggap itu bukan pelanggaran. Tapi menurut kami itu pelanggaran, karena sama saja mempromosikan diri,” kata Fauzi kepada Banten Hits.
Padahal kata Fauzi, Bawaslu Pandeglang telah memberikan imbauan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan penertiban bersama Satpol PP.
Total kata Fauzi, ada 1.040 alat peraga yang sudah ditertibkan. Beberapa alat perag tidak bisa dicopot karena letaknya yang terlalu tinggi dan sudah rapuh.
“Tahap pertama kita tertibkan 835, tahap kedua 205. Cuma memang ada beberapa yang tidak bisa diturunkan, salah satunya yang di depan Dinsos,” tandasnya.(Nda)