KPK Datangi Pemkot Serang! Ungkap Nilai MCP Masih Jeblok Meski Sudah Laksanakan Program Pencegahan Gara-gara Ini

Date:

Jajaran Pemerintah Kota Serang saat melakukan pertemuan dengan Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan atau Korsupgah KPK, Rabu, 30 Oktober 2019.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kota Serang yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru mencapai 29 persen. Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK langsung mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Rabu, 30 Oktober 2019.

Diketahui MCP adalah penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kerangka kerja pemahaman elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi.

Dari hasil kunjungan tersebut KPK menemukan bahwa Pemkot Serang sudah melaksanakan program pencegahan KPK, namun laporan kegiatan OPD di Pemkot Serang belum diupload ke KPK sehinga tidak mendapatkan nilai.

“Kita lihat Kota Serang, awalnya kita lihat MCP itu rendah 29 persen. Kedatangan itu kita jadi tahu permasalahan. Jadi ternyata permasalahannya adalah (program pencegehan) sudah dilakukan cuma laporannya belum diupload kepada KPK sehingga kami tidak bisa nilai sehingga nilainya banyak yang nol,” ujar Kepala Satgas Korsupgah KPK untuk wilayah Banten, Sugeng Basuki kepada awak media di Pemkot Serang, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sugeng menjelaskan, ada delapan program pencegahan yang dilakukan KPK di Kota Serang, seperti seperti pengelolaan APBD, perizinan online, manajemen aset, pengelolaan dana desa, manajemen ASN, dan manajemen sumber daya alam.

Maka dari itu, ia menyarankan agar semua OPD di Kota serang menyerahkan data laporan ke kegiatan-kegiatan pencegahan ke admin untuk diupload.

“Kalau sudah diupload baru kota bisa berikan nilainya,” jelasnya.

KPK Berikan Catatan untuk Pemkot Serang

Hasil laporan dari 8 sektor tersebut, KPK memiliki dua catatan, pertama KPK meminta setiap pokja unit layanan terpadu (ULP) di masing-masing dinas dipisahkan menjadi unit tersendiri dan kedua di bagian pengadaan barang dan jasa.

“Karena di Kota Serang masih banyak pokja-pokja masih mengikut di dinas, kita minta pokja lepas dari dinas, tapi ternyata di Kota Serang karena keterbatasan pegawai jadi masih menjadi pokja dan menjadi pegawai di OPD-nya. Khawatirnya kalau ditekan, ‘eehh proyek dimenangkan ya’ sama kepalanya kan tidak bisa apa-apa. Makanya KPK meminta semua pokja-pokja itu lepas dari pegawai dinas,” tegasnya.

Lanjut ia menyebutkan untuk pengadaan barang dan jasa, di Kota Serang sudah banyak proses pelelangan, namun sampai saat ini datanya belum juga diupload dan dilaporkan kepada KPK.

“Dalam satu tahun ini sudah banyak, sehingga nilainya masih nol,” ucapnya.

Rambu-rambu Hindari Korupsi

Untuk menghindari adanya praktik korupsi di ibukota provinsi Banten, KPK memberikan rambu-rambu supaya pegawai Pemkot Serang tidak keluar dari jalurnya.

“Misalkan perinjinan kita bikinkan rambu agar semua orang urus proses perinjinan dilakukan oline, sehingga tidak ketemu orang mau ngasih duit itu gimana. Kemudian barang dan jasa, agar pengangaran itu terintegrasi yang biyayai itu ada, semua dipakai rambu-rambu sehingga potensi penyimpangan diminimalisir sekecil mungkin,” paparnya.

Sejak 2017-2018, Pemkot Serang sudah melaporkan kegiatan ke KPK tapi belum semuanya, berapa OPD sudah mengerjakan, karna kekurang jelasan sehingga berapa masih nol.

“Upload secepatnya Minggu depan mulai kirim,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...