Lebak – Jajaran Kepolisian Sektor atau Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan satu pasangan mesum di Hotel Teratai Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat 28, Desember 2018. Pasangan ini menayangkan adegan mesum mereka secara live di media sosial.
Informasi diperoleh BantenHits.com, penangkapan yang dilakukan pukul 09.00 WIB ini bekerjasama dengan unit PPA Polres Lebak. AA merupakan warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja dan M, warga Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira ditangkap lantaran kedapatan berbuat mesum pada jejaring sosial Bigo Live.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda M. Hazali Alfian ketika dihubungi BantenHits menjelaskan penangkapan berawal saat salah satu anggota melaporkan adanya siaran langsung perbuatan mesum melalui jejaring sosial Bigo Live.
“Kita dapat laporan dari anggota ada pasangan mesum yang sedang live di Bigo, kita lidik dan akhirnya kita temukan lokasi segera melakukan penangkapan,” kata Alfi ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 28 Desember 2018.
Menurutnya, AA yang merupakan seorang sopir angkot dan M, seorang baby sitter di Jakarta ini sudah menginap di hotel selama 2 hari.
“keduanya saat itu tengah mesum di dalam kamar Hotel nomor 209, dan mensiarkan di jejarang sosial Bigo Live,” ucapnya.
Saat ini, sambung Alfi keduanya tengah menjalani pemeriksaan Unit PPA Polres Lebak.Pasangan muda-mudi ini terancam dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini sedang ditangani oleh PPA Polres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”akunya. (Rus)