Sopir Truk di Merak Ancam Gunakan Jasa Pelabuhan Lain

Date:

Banten Hits – Ratusan sopir truk ekspedisi yang menggunakan jasa pelayanan penyebrangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon menuju Pulau Sumatera, mengancam akan mengalihkan kendaraannya menggunakan jasa pelayanan penyebrangan melalui pelabuhan lain.

Ancaman dikeluarkan menyusul kebijakan sistem tiket elektronik (e-ticket) yang diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak. Seperti diketahui, sistem yang dioperatori PT Mata Pensil ini terdapat banyak kesalahan, terutama saat mengidentifikasi golongan kendaraan. Akibatnya sopir truk mengalami kerugian karena harus membayar biaya tambahan.

(BACA : Sistem Tiket Elektronik PT Mata Pensil di Pelabuhan Merak Eror, Sopir dan Pengurus Truk Protes)

“Tidak menutup kemungkinan, jika pemberlakukan e-ticket masih seperti ini maka kendaraan akan memutar arah untuk menggunakan jasa pelabuhan Pelindo II yang berada di Kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang,” kata Suganda, Wakil Paguyuban Pengurus Truk Merak, di sela-sela aksi protes yang dilakukan oleh ratusan pengurus dan sopir truk di Pelabuhan Merak, Rabu (25/11/2015).

Suganda menjelaskan, penerapan sistem tiket elektronik yang dioperatori PT Mata Pensil ini, tidak seperti sistem yang sebelumnya diberlakukan di Pelabuhan Merak, di mana dulu toleransi dimensi kendaraan masih dapat diberlakukan.

“Dengan sistem ini banyak kendaraan yang sebenarnya masuk pada golongan 7, namun ketika memasuki tol gate terbaca sistem karena ada kelebihan dimensi kendaraan menjadi golongan 8. Berarti ada biaya tambahan. Dan itu sangat memberatkan para sopir truk. Namun jika di Pelabuhan Pelindo II, dimensi kendaraan tidak terlalu dipersoalkan bahkan harga tiket kapal lebih murah,” jelasnya.

Kepala General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Yanus Letanga membantah jika aksi yang dilakukan ratusan sopir tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan sistem tiket elektronik yang dianggap telah merugikan sopir.

“Sebenarnya bukan protes mereka (sopir truk). Mereka hanya menginginkan pemberlakukan sistem toleransi dimensi kendaraan. Karena dengan adanya sistem saat ini kendaraan yang golongannya melebihi dimensi akan diberlakukan tarif golongan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...