Rusak Lingkungan, Iti Ogah Beri Rekomendasi Pertambangan Pasir

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, memastikan tidak akan memberikan rekomendasi perizinan penambangan pasir yang saat ini kewenangan dalam proses perizinannya telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Sesuai Undang-undang No 23 tahun 2014 memang itu sudah diambil alih oleh Pemprov, tapi kerusakan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan pasir itu kita yang akan merasakannya,” ujar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Rangkasbitung, Senin (29/6/2015).

Kendati ijin pertambangan pasir saat ini dikeluarkan oleh Pemrov, namun mantan anggota DPR-RI ini menegaskan, Pemkab Lebak sejauh ini tidak pernah mengeluarkan dan tidak akan memberikan rekomendasi tersebut.

“Pajaknya enggak seberapa, tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan dari pertambangan pasir itu,” ketusnya.

Menurutnya, langkah tegas Pemkab tersebut sekaligus menjadi moratorium terkait dengan penambangan pasir, terutama bagi penambang pasir ilegal.

“Ya, yang baru-baru kita tidak akan keluarkan ijin, dan ini sedang kita kaji. Apalagi, kita juga dapatkan ada penambang pasir ilegal di wilayah Citeras, perusahaannya itu PT Tomi Perdana. Makanya kita stop untuk ini,” tegasnya.

Jika kemarin lanjut Iti, Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) hanya melakukan penyetopan terhadap truk pengangkut pasir basah agar mengeringkan muatan sebelum melintas di ruas jalan. Namun, dari 4-5 kali setalah dilakukan operasi oleh petugas masih tetap terjadi.

“Jadi besok-besok tidak lagi itu negosiasi antara sopir dengan Dishub. Biar pengusaha yang langsung datang temui kita untuk buat kesepakatan. Kalau dilanggar, kita bersihkan walaupun itu jadi kewenangan Pemprov, kita harus keraslah. Kita akan surati Pemrov soal ini. Pemprov memang mendesak agar rekom segera dikeluarkan tapi tetap kita tidak mau,” paparnya.

Masyarakat sambung Bupati, diminta tidak hanya berpikir aspek ekonomi semata. Lebih dari itu, ia menghimbau masyarakat juga harus berfikir dampak lingkungan yang membahayakan. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....