Banten Hits – Masa penjaringan bakal calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh masing-masing partai politik (parpol) dianggap menjadi masa yang rentan terjadinya mahar politik. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diharapkan mampu melakukan fungsi nya dalam mencegah terjadinya mahar politik.
“Masa penjaringan calon ini adalah waktu yang rentan adanya mahar politik. Panwaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu diharapkan bisa optimal terutama dalam mengawasi Parpol yang akan melakukan praktek ini,” kata Zainal Abidin, aktivis dari Banten Election Watch (BEW), kepada Banten Hits, Senin (29/6/2015).
Ia berharap, mahar politik tidak terjadi pada empat wilayah yang akan melakukan Pilkada pada 8 Desember 2015 mendatang yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
“Mahar politik ini melanggar hukum, jadi kalau ditemukan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Larangan tentang mahar politik tertuang dalam UU Pilkada nomor 8 tahun 2015 serta PKPU nomor 9 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut jelas menyebut, parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan dalam Pilkada. (Nda)