Lebak – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan masyarakat pengguna telepon seluler untuk meregistrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kominfo Lebak Dodi Irawan berharap, masyarakat bisa segera meregistrasikan kartu SIM Card-nya. Menurutnya, registrasi ulang tersebut untuk mencegah serta meminimalisir penyebaran berita bohong alias hoax dan penipuan yang sudah meresahkan.
BACA JUGA: Keluh Kesah Penjual Kartu Perdana Terkait Registrasi Kartu Prabayar
“Tujuannya baik, jadi saya saranakan segera lakukan registrasi ulang,” kata Dodi, kepada Banten Hits, Senin (6/11/2017).
Terkait dengan beredaranya kabar yang menyebut bahwa registrasi ulang yang mulai diwajibkan per 31 Oktober 2017 tersebut tidak benar, Dodi memastikan bahwa informasi tersebut keliru. Pasalnya, hal itu disampaikan langsung oleh Kementerian Kominfo.
“Ini juga upaya pemerintah Indonesia untuk mencatat data valid pengguna handphone,” ujarnya.
Dengan registrasi ulang tersebut lanjut Dodi, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Jadi informasi yang disampaikan masyarakat benar-benar valid,” imbuhnya.(Nda)