Pandeglang – Pasangan suami istri (pasutri) ND dan MH masih diperiksa di Mapolres Pandeglang. Pasangan yang tinggal di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang ini diamankan karena diduga menganut dan akan menyebarkan aliran sesat.
BACA JUGA: Pasutri di Pandeglang Diduga Menganut Aliran Sesat
Wakapolres Pandeglang Kompol Nurahman mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus dari anggota Satreskrim guna mendalami kasus tersebut.
“Ya, untuk mendalami kasus ini, kita bentuk tim,” kata Nurahman, Selasa (29/11/2017) malam.
Tim akan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah terkumpul kata dia, kemudian dilakukan gelar perkara. Polisi juga masih melakukan pengamanan terhadap sebuah padepokan bernama Ki Ngawur Permana milik kedua pasangan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tarik Buku “Sihir” Karangan Pasutri yang Disangka Aliran Sesat
“Penanganan kasus ini harus berhati-hati, karena ini melibatkan agama. Apakah ini lanjut atau tidak perkaranya, nanti diputuskan dari hasil gelar perkara,” ungkapnya.
Dengan alasan keamanan, polisi belum mengizinkan awak media untuk mewawancari ND dan MH.
“Jangan dulu, mereka Kita sudah amankan di suatu tempat,” pungkasnya.(Nda)