Tangerang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Tangerang terhadapa penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) molor.
Seharusnya, rapat paripurna yang bersifat penting tersebut sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Molornya rapat paripurna dikarenakan hingga pukul 10.00 WIB, belum ada satu pun anggota dewan yang menempati kursi mereka. Pantauan Banten Hits, baru sekitar pukul 10.15, sejumlah anggota dewan mulai masuk ke ruangan.
Adapun enam Raperda yang akan disetujui antara eksekutif dengan legislatif adalah, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2031 dan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Keteriban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(Nda)