Tangerang – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang akan menindak tegas jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut hadir dalam deklarasi pasangan petahana Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk menuju perhelatan Pilkada 2018 mendatang di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (10/1/2018).
“Kami mengingatkan, menegaskan sejak jauh-jauh hari untuk ASN, maupun TNI, Polri agar tidak terlibat maupun dilibatkan atau melibatkan diri dengan kegiatan seperti itu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Rabu (10/1/2017).
Agus mengatakan, ia telah mengerahkan panwascam untuk melakukan himbauan kepada ASN di tingkat Kelurahan agar tidak ikut terlibat. Hal tersebut pun untuk menghindari adanya mobilisasi massa.
“Kita sudah kerahkan panwascam di seluruh Kota Tangerang untuk mengingatkan dan mengimbau ASN untuk tidak tergoda dan tidak membuat adanya mobilisasi massa untuk hadir dalam deklarasi tersebut,” kata Agus.
Dasarnya sesuai UU No 5/2014 tentang ASN Pasal 9 bahwa PNS dilarang berpolitik praktis. Regulasi lain diatur oleh PP No 11/2007 tentang Manajemen PNS pasal 255 ayat 1 yang menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol. Bahkan di ayat berikutnya disebutkan, PNS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Sedangkan, bagi TNI ada UU No 34/2004 dan Polri diikat oleh UU No 2/2002 tentang Kepolisian yang secara substansi mereka dilarang berpolitik.
Untuk itu ia meminta masyarakat dan media memberi masukan atau laporan, jika menemui ada ASN atau anggota TNI/Polri yang ikut hadir di acara itu. Agus pun mengingatkan sanksi yang dapat diterima ASN jika terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Kalau kita menerima adanya laporan baik dari masyarakat maupun petugas panwascam maka akan kita proses, untuk ASN kita akan laporkan ke Komisi ASN dimana sanksi nya bisa saksi ringan berupa teguran maupun sanksi berat seperti Penurunan jabatan,” tandasnya.(Zie)