Kemendes Sebut Surat Edaran Bupati Pandeglang Tabrak Empat Aturan, Irna: Itu Hoax!

Date:

SURAT TEGURAN KEMENDES-PDTT SEBUT SURAT EDARAN BUPATI PANDEGLANG TABRAK ATURAN
Surat Kemendes-PDTT menyebut Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 176 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 melanggar empat aturan.(FOTO: Istimewa)

Pandeglang – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) menerbitkan surat teguran untuk Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 176 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018.

Surat teguran Kemendes-PDTT bernomor 331/HK.II.02/III/2018 tersebut diterbitkan Selasa, 27 Maret 2018 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendes-PDTT Anwar Sanusi.

Dalam surat disebutkan, Surat Edaran yang diterbitkan Irna dianggap bertentangan dengan aturan dan perundangan-undang yang berlaku tentang penggunaan dana desa. Kemendes-PDTT juga menyebut, Surat Edaran tersebut dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dana desa.

Kemendes-PDTT menyebut, peraturan perundang-undangan yang ditabrak SE Bupati Pandeglang, yakni Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen No 8 Tahun 2016 (PP Desa), Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2018 (PMK Dana Desa), dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19/2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.

Surat teguran juga menegaskan, kewenangan seorang bupati/wali kota yang diatur dalam undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menetapkan tata cara pembagian dan besaran dana desa di setiap desa, bukan menetapkan persentase penggunaan dana desa di setiap desa seperti halnya yang tertuang dalam SE Bupati Pandeglang tersebut.

“Penetapan persentase penggunaan dana desa di level Kabupaten Pandeglang menyebabkan tersendatnya penyaluran dana desa di tiap desa, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip prioritas penggunaan dana desa yang dianggap tidak berkeadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya desa dan tipologi,” tulis Kemendes seperti tertuang dalam surat yang beredar.

Surat Kemendes-PDTT Hoax

Terkait beredarnya surat teguran Kemendes-PDTT, Irna Narulita memastikan surat tersebut hoax alias palsu. Irna menyebut dirinya sudah meminta penjelasan langsung dari Sekjen Kemendes-PDTT Anwar Sanusi.

“Saya sudah tanyakan ke pak sekjen, pak sekejen mengaku tidak pernah mengirim surat ke saya. Tadinya saya mau bales surat itu,” kata Irna, Selasa (3/4/2018).

Irna menuding surat hoax tersebut berasal dari orang-orang yang tidak senang terhadap SE Bupati Pandeglang yang diterbitkan pihaknya.

“Sepanjang itu masih bisa ditolerir ibu tidak mau ada kegaduhan. Ini kan tahun politik. Ibu denger juga sih, itu di bawah anak-anak ibu banyak yang tidak setuju mengenai SE Bupati. Kayak kemarin itu ada negara di dalam negara,” ujarnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...