Tangerang – Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Badawi menilai, penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah tepat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sebut Tudingan Makar pada Demo 2 Desember Ngawur
Jika memang polisi tidak menemukan bukti, Badawi menilai kasus tersebut layak dihentikan penyidikannya.
“Kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, kasus itu ya harus dicabut,” kata Badawi saat membuka seminar nasional call of paper Fakultas Hukum (FH) UMT, di Gedung Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Sabtu (5/5/2018).
Badawi mengharapkan FH UMT bisa lebih maju, dinamis dan memberikan kontribusi terhadap pemerintah, khusunya kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Masyarakat yang mengerti tentang hukum kan fakultas hukum. Kalau tukang dagang, tukang pisang mana tahu tentang hukum. Berikan kontribusi, setidaknya hukum di Indoesia tidak tebang pilih. Sekarang masih ada tebang pilih, pelaku korupsi yang miliaran lebih rendah hukumannya daripada maling pisang,” jelas Badawi.
Badawi juga menyoroti kasus-kasus narkoba, terutama transaksi narkoba dalam lapas.
BACA JUGA: Hakim Vonis Ki Ngawur Permana 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Peradilan Sesat
“Bagaimana bisa narapidana bisa kirim uang ke istrinya? Ini kan lucu, penjaga lapas kalau tidak ada backup juga tidak berani, padahal dia tahu. Ini persoalan mental,” ujarnya.
“Saya harap, jangan sampai kaum munafikin berkeliaran di mana-mana, bicara kebenaran pada akhirnya tidak benar,” imbuhnya.(Nda)