Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai, kegiatan Penobatan Miss Waria Banten 2018 yang akan diselenggarakan di Pasir Putih, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang sangat bertolak belakang dengan rencana Pemprov Banten yang akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah menyampaikan akan membuat Perda LGBT, ini tentu hal yang bertolak belakang, tapi secara etika itu perlu ditanyaka sama MUI dan kiai,” kata Andika di Kantor Bappeda Banten, Selasa, 3 Juli 2018.
Andika meminta kepada Kabupaten Kota di Banten harus peka setiap kegiatan yang ada wilayahnya masing-masing.
“Harusnya Kabupaten/kota lebik peka dalam konteks kegiatan seperti ini,” terangnya.
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta wartawan juga mengkonfirmasi kepada MUI dan pihak Kepolisian soal kegiatan yang dinilai kontroversi tersebut.
“Tanya aja ke Polda sama MUI,” kata Wahidin singkat saat dikonfirmasi terpisah.
Surat pernyataan penyelenggaraan Penobatan Miss Waria beredar di media sosial Facebook. Dalam surat pernyataan diketahui penyelenggaraan bernama Nurul, warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dalam surat pernyataan tersebut pihak penyelenggara akan membatalkan kegiatan yang dikecam berbagai kalangan ini.(Rus)