Jadi Pengedar Sabu, Pemain Organ Tunggal di Lebak Diciduk Polisi

Date:

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto beri keterangan kepada awak media terkait penangkapan seorang pemain organ tunggal yang menjadi pengedar sabu. (Foto: Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Nekat menjadi pengedar sabu, HN (23) seorang pemain organ tunggal di Kabupaten Lebak diciduk polisi.

Dari tangan pria warga Desa Rangkasbitung Timur ini, polisi mendapatkan 7 gram sabu dan tembakau gorila.

“Dua bungkus plastik bening dalam sebuah bungkus rokok, kemudian kita kembangkan dan didapatkan sabu dan tembakau gorila yang disembunyikan dalam dua buah salon aktif,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Jumat (6/7/2018).

Penangkapan HN kata Dani merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika. HN ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain itu diamankan pula alat hisap sabu dan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

“Uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp1.200.000 kita amankan. Dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Dani.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related