Polda Banten Limpahkan 19 Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Bayah ke Kejari

Date:

Polda Banten Limpahkan Tersangka Perusakan Mapolsek Bayah
Tersangka kasus perusakan Mapolsek Bayah dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Sebanyak 19 tersangka kasus perusakan Mapolsek Bayah dilimpahkan Polda Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu (11/4/2018).

BACA JUGA: Kantor Polsek Bayah Dirusak, Mobil Patroli Dibakar

Kasubdit III Jatanras Dirkrimum Polda Banten AKBP Sofwan mengatakan, hasil dari penyidikan, 15 orang tersangka terdiri dari warga yang melakukan perusakan di jerat Pasal 170.

Sementara empat oknum anggota LSM yang menjadi pemicu aksi perusakan mapolsek dijerat Pasal 368 tentang Pencurian dan Kekerasan.

“Pengerusakan Mapolsek Bayah, hari ini dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Sofwan kepada awak media.

BACA JUGA: Perusakan Kantor Polsek Bayah Dipicu Perampasan Uang Nelayan oleh Pria Bersenjata

Pelimpahan tersebut kata dia guna mempercepat kejelasan mengenai status 19 tersangka tersebut, serta penegakan hukum memberikan rasa jera untuk masyarakat yang main hakim sendiri.

“Pelaku pengerusakan Polsek Bayah dengan ini memberikan status mereka sebagai tersangka dengan harapan proses penegakan hukum bagi masyarakat yang belum pernah melakukan tidak akan ikut-ikutan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related