BPOM Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal di Pergudangan Surya Balaraja

Date:

BPOM Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal di Pergudangan Surya Balaraja
Berbagai kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 41,5 miliar disita BPOM dari Pergudangan Surya Balaraja.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Berbagai produk kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 41,5 miliar disita BPOM Serang dari tiga gudang di Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin, 6 Agustus 2018.

Dalam operasi gabungan tersebut BPOM juga melibatkan Polda Banten, Polsek Balaraja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Dari tiga gudang yang digerebek, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim kemasan primer, produk jadi kosmetik ilegal dan kadaluarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM RI dari kasus temuan komestik ilegal di DKI Jakarta,”ujar Plh Kepala BPOM Serang Hendri Siswadi, saat konferensi pers, di kantor BPOM Serang, Kota Serang, Selasa, 7 Agustus 2018.

Barang-barang hasil sitaan BPOM tersebut jika dinominalkan mencapai Rp 41,5 miliar, terdiri dari 3.830 ton bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, produk jadi kosmetik ilegal dan kadaluarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 roll bahan kosmetik primer kosmetik.

“Temulawak Two Way, Cake new papaya whitening soap, Revlon pensil alis, flow Cimindi optimal dan ginseng royal jelly merah adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini,” ungkapnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang terkait kepemilikan kosmetik dan obat tradisional ilegal ini.

Pelaku diduga melanggar pasal 19 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Indonesia, BPOM RI menghimbau kepada para konsumen untuk tidak membeli dalam produk kosmetik serta tidak mudah tergiur dengan iklan iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar.

“Masyarakat yang membeli kosmetik yang tidak menggunakan izin edar atau nomor notifikasi dan Ingatkan cek klik kemasan cek Rebel cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli atau membeli produk kosmetik,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...