Tentukan Pasal untuk Jerat Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur, Polres Serang Kota Koordinasi dengan Kejari Serang

Date:

Jerat pimpinan kerajaan ubur-ubur polrs serang kota koordinasi dengan kejari
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin didampingi Sekretaris MUI Kota Serang saat memberikan penjelasan kepada awak media seputar penanganan kasus Kerajaan Ubur-ubur. Komarudin mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Serang untuk menentukan pasal yang akan digunakan nuntuk menjerat pimpinan aliran sesat tersebut.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Tiga institusi, yakni Polres Serang Kota, MUI Kota Serang, dan Pemkot Serang menggelar pertemuan tertutup membahas sekte sesat Kerajaan Ubur-ubur, Kamis, 16 Agustus 2018.

Setelah pertemuan tersebut, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk menentukan pasal yang akan digunakan untuk menjerat Aisyah, pimpinan Kerajaan Ubur-ubur.

“Kami sepakati juga kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mendalami berdasarkan bukti-bukti yang ada data-data yang ada dokumen-dokumen yang ada untuk merumuskan unsur-unsur pasal,” ujar kapolres usai rapat tertutup di rumah makan Sambara, Kelapa Dua, Kota Serang, Kamis, 16 Agustus 2018.

Dalam kesepakatan rapat tersebut juga MUI meminta agar AS dan para pengikutnya serta seluruh perangkat organisasi kerajaan ubur-ubur untuk segera bertobat dan kembali kepada ajaran islam yang benar di bawah bimbingan dan binaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

“Rekomendasi meminta kepada kelompok tersebut untuk segera bertaubat, langkah pertama sebagaimana yang sudah kita lakukan dalam rangka mengantisipasi Gejolak yang lebih luas kami telah menutup akses di kediaman yang memang di sana juga dijadikan tempat kegiatan tersebut artinya Sampai dengan saat ini kegiatan itu memang tidak berjalan lagi,” paparnya.

Komarudin berharap, peristiwa Kerajaan Ubur-ubur yang membuat heboh publik ini bisa menjadi pembelajaran buat warga.

Seperti diketahui Aisah sang pemimpin Kerajaan Ubur-ubur yang mengaku titisan Ratu Laut Kidul ini telah mengunggah video yang masuk dalam pasal pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam video tersebut Aisah mengatakan Nabi Muhammad adalah seorang perempuan asli dari Indonesia dan Hajar Aswad bentuknya seperti kelamin perempuan.

“Ada tujuh video di Youtube yang sudah tersebar, yang tentunya seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat. Kita gali Apakah undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 ini bisa masuk karena sudah disebarkan melalui media sosial ini akan dikejar,” tuturnya.

“Pendalaman menggali bukti apa yang bisa kita lagu kita jadikan ini Tentunya dari apa yang rekomendasi dari MUI ini sudah menjadi kekuatan bagi kami untuk menjerat bawah memang apa yang dilakukan oleh mereka ini dianggap telah mendustakan atau penodaan terhadap agama,” sambungnya.

Kapolres meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi Serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum agar suasana tetap kondusif dan damai.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...