Serang – Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Jawa 7 diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang pekerja lokal, Sabtu (8/7/2018).
Tak ayal, pemukulan itu mengundang reaksi keras dari para pekerja lokal di proyek yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Aksi unjuk rasa dilakukan menuntut TKA tersebut diproses hukum.
BACA JUGA: Pekerja Lokal PLTU Jawa 7 Dipukul Tenaga Kerja Asing
Selain tuntutan agar kasus pemukulan tersebut diproses, para buruh juga menuntut adanya perubahan jam kerja dan penyesuaian upah sesuai UMK. Apalagi, terjadi ketimpangan yang sangat besar antara gaji TKA dengan gaji yang diterima pekerja lokal.
Aing salah seorang pekerja menuturkan, seorang TKA dengan posisi sebagai helper bisa mendapat gaji sebesar Rp560 ribu per hari. Sementara pekerja lokal dengan posisi yang sama hanya mendapat Rp90 ribu.
“Itu gaji pokok ditambah uang makan Rp10 ribu, dan lembur wajib Rp17-20 ribu. Ya kalau enggak kerja enggak dibayar, karena kita harian. Miris aja sampai seperti ini. Mandornya ada yang sampai Rp1juta, kalau lokal Sekitar Rp300 ribu,” bebernya, Minggu (9/9).
Aing mengungkapkan, kebanyakan TKA yang bekerja adalah buruh kasar bukan sebagai tenaga ahli. Parahnya, jumlahnya yang mencapai ratusan orang bahkan melebihi jumlah pekerja lokal.
“Kerjanya juga sama, jadi helper, ada yang pasang bata, ada yang plester tembok bahkan ada TKA perempuan yang tugasnya buat ngecat pipa. Yang paling tidak suka cara kerjanya sering nyuruh buruh lokal, nyuruhnya sedikit arogan kadang pakai kaki itu yang ngebuat buruh marah,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan akumulasi para pekerja lokal lantaran aspirasi yang kerap kali disampaikan tidak direspon manajemen.
“Kebetulan ada insiden kemarin sekalian dikeluarin unek-uneknya,” tandasnya.(Nda)