Cilegon – Kerap melakukan pelanggaran terkait jam tayang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengumpulkan sejumlah pengelola usaha tempat hiburan malam untuk diberikan pembinaan, Jumat, 14 September 2018.
“Para pengelola tempat hiburan malam yang kita kumpulkan ini terkait adanya temuan di lapangan, ada pelanggaran. Kalau melanggar kan kita kasih peringatan, bukan dengan melayangkan surat ke tempat hiburan malam saja ,” ungkap Juhadi M Syukur Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Juhadi mengatakan, Satpol PP dalam hal ini hanya merupakan penegak Perda Kota Cilegon. Diharapkan pengelola tempat hiburan malam dapat menghargai tugas dan fungsi adanya Satpol PP.
“Saya ini kan penegak perda membantu Pak Walikota berarti kita harus saling menghargai dan menghormati. Jangan menghormati dan menghargai kepada Kasat Pol PP-nya aja , tidak ada artinya. Seharusnya yang dihargai itu adalah perdanya yang banyak bunyinya itu,” ujarnya.
Juhadi mengungkapkan, pemanggilan pengelola tempat hiburan malam tersebut terkait dengan pelanggaran jam operasional yang masih di temukan saat petugas Satpol PP melakukan kegiatan pengawasan.
“Ada sekitar kurang lebih 7 pengelola tempat hiburan malam yang kita panggil, karena mereka melanggar jam operasional, masih bandel. Tapi kita kan persuasif, ada teguran 1,2 kan gitu,” bebernya.
Sementara awak media tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi terkait pemanggilan sejumlah tempat hiburan malam yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon tersebut. (Rus)