Edarkan Sabu, Bolot Diciduk Polisi di Pinang Tangerang

Date:

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang
Dua pengedar sabu Bolot dan Buluk ditangkap Resmob Polsek Tangerang Kota. (Banten Hits/Hendra Wibisana)

Tangerang – Polsek Kota Tangerang mengamankan 1 gram sabu dan uang Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dari tangan Kiki Fauzi (33) yang ditangkap di daerah Cipondoh, Rabu (19/9/2019).

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, Kiki mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Ashabi alias Bolot.

Dari keterangan yang didapat dari Kiki, petugas kemudian bergegas memburu Bolot dan menangkapnya di kediamannya, di daerah Pinang, Kota Tangerang.

“Petugas menemukan alat hisap sabu, uang Rp 200 ribu, dan dua buah handphone yang dipakai berkomunikasi transaksi narkoba,” ujar Ewo.

Ewo menurutkan, tertangkapnya dua pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran ke rumah pelaku.

“Dari penyamaran itu petugas berhasil menangkap tersangka K alias Buluk,” katanya.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolsek. Keduanya dijerat Pasal 114 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...