Serang – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tentang Kampanye sudah mengatur bahwa jalur protokol merupakan satu dari sekian titik yang harus steril dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sayangnya, meski sudah terdapat aturan yang jelas, masih banyak saja APK yang ditemukan Bawaslu melanggar aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, tidak adanya sanksi tegas menjadi penyebab maraknya APK caleg yang tak sesuai ketentuan.
“Belum ada aturan yang tegas untuk menindak caleg yang tidak patuh terhadap regulasi, hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran saja,” kata Nuryati, Senin (15/10/2018).
Bawaslu pun kewalahan lantaran semakin banyak APK yang dicopot maka semakin banyak pula APK yang kembali melanggar.
“Satu ditertibkan malah tumbuh seribu, itu bukan jadi rahasia umum. Misalnya, ketika pagi kami tertibkan APK, malam udah muncul lagi,” ketusnya.
Kata dia, sesuatu yang mustahil jika caleg tidak mengetahui bahwa titik-titik seperti jalur protokol dilarang untuk dipasangi APK.
“Jadi, kalau ada pernyataan mereka (caleg-red) enggak tau aturan menurut saya mustahil. Logikanya, kalau ada pertandingan tapi mereka tidak tahu peraturannya itu pasti enggak mungkin. Tinggal ada itikad baik saja, apakah mereka memang betul-betul tidak paham atau mencari-cari kelemahan,” jelasnya
Ia pun berharap, partai politik (parpol) bisa menyampaikan kepada calegnya agar mentaati aturan tersebut.
“Tentu jadi kewajiban parpol juga, meskipun itu tidak terlepas dari tugas penyelenggara pemilu,”katanya.(Nda)