Polisi Periksa Tiga Orang terkait Dugaan Pencabulan Bocah 8 Tahun di Kabupaten Serang

Date:

Ilustrasi Pencabulan
Bocah 8 tahun di Kabupaten Serang diduga dicabuli. Ilustrasi/liputan6.com

Serang – Tiga orang diperiksa sebagai saksi oleh Polres Serang terkait dugaan pencabulan yang dialami R (8). Bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD diduga dicabuli SA (58) tetangganya sendiri.

“Dua teman korban dan nenek tiri korban. Masih ada satu orang lagi yang akan kami periksa,” ujar Wakapolres Serang, Kompol Agung Cahyono, Rabu (23/10/2018).

Agung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang.

“Visumnya satu bulan keluar hasilnya, kendalanya ya visum ini lama,” ujarnya.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun di Kabupaten Serang Enam Kali Dicabuli Tetangga Sendiri

Polisi juga tidak bisa menahan SA dengan alasan belum mempunyai cukup bukti.

“Agar tidak kabur kita antisipasi, tergantung kecepatan masyarakat dasar dalam pembuktiannya,” katanya.

Sementara itu, Wahyudin dari Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak yang mendampingi R melaporkan apa yang dialaminya mendesak polisi segera berkirim surat ke RSUD agar hasil visum cepat keluar.

“Kami minta cepat diproses dan mengantisipasi terduga pelaku kabur,” ucapnya.

Ia mengatakan, keluarga korban kabarnya mendapat ancaman dari SA.

“Info, keluarga mendapat ancaman dari pelaku. Bicaranya ke oranglain dan disampaikan ke korban,” kata Wahyudin.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related