Lebak – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Lebak menyoroti hak pilih penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019. Penyandang disabilitas terdiri dari tuna daksa, tuna netra, tuna grahita termasuk Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ).
“Hak penyandang disabilitas kita soroti karena untuk memastikan. Bahwa mereka juga terdaftar di Daftar Pemilih Tetap,” kata Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Ade Jurkoni kepada awak media, Rabu 12 Desember 2018.
Menurutnya, KPU Lebak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.557 orang. Terdiri dari 499 orang tuna daksa, 282 orang tuna netra, 343 orang tuna rungu, 216 orang tuna grahita dan disabilitas lainnya termasuk ODGJ sebanyak 217 orang.
“Mereka yang terdata merupakan hasil coklit KPU sesuai by name by addreas. Kami tentunya ikut memastikan bahwa mereka memiliki hak memilih namun itu tadi tidak mungkin dipaksakan untuk dihadirkan ke TPS, soal memilih tidaknya itu hak mereka,” katanya.
Ade mengungkapkan, peran Bawaslu memastikan bahwasannya warga Kabupaten Lebak yang sudah memiliki KTP elektronik terdaptar di DPT.
“Termasuk mereka yang ODGJ juga. Ya mudah-mudahan saja begitu tiba hari pemilihan mereka diberikan kesembuhan dan bisa mengikuti pesta demokrasi untuk memberikan hak pilih,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin menuturkan, DPTHP ke-dua telah ditetapkan akhir pekan lalu.
“Jumlah DPTHP ke-dua sebanyak 987.511. Termasuk sebanyak 1.557 penyandang disabilitas, hak-hak mereka kita penuhi,” jelasnya. (Rus)