Truk Tanah Over Tonase dari Bogor dan Lebak Abaikan Larangan Melintas di Tangerang

Date:

truk tanah over tonase
Truk tanah dari Bogor, Serang, dan Lebak tetap membandele melintas di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, Kabupaten Tangerang. Jumat, 14 Desember 2018 pembatasan operasional truk angkutan barang mulai diberlakukan di Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang — Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 terkait pembatasan jam operasional truk bertonase berat golongan I hingga V, mulai diberlakukan di Jalan Raya Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Desember 2018. Meski demikian, truk tanah over tonase dari Bogor dan Lebak mengabaikan larangan tersebut.

Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, sejak pukul 05.00 WIB melakukan penertiban terhadap truk pengangkut tambang seperti pasir, tanah dan batu, yang tetap membandel melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.

Armada truk yang tetap membandel, langsung ditindak oleh petugas dengan menilang para pengemudi truk yang masih melintasi jalan Raya Kabupaten Tangerang.

“Masih ada yang melanggar beberapa, banyaknya berapa belum di data. Makanya langsung ditilang oleh kepolisian, atau ada juga yang kita instruksikan untuk putar balik,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi saat melakukan operasi gabungan di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.

Menurut Bambang, Jalan Raya Legok tersebut akses utama menuju Tol Jakarta-Merak, sehingga banyak truk bertonase berat pengangkut bahan tambang melintas dari berbagai wilayah perbatasan, seperti dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Serang, bahkan ada yang dari Lebak.

Meski demikian, lanjut Bambang, pihaknya tetap menegakan aturan yang sudah dituangkan dalam Perub. Pihaknya langsung meminta untuk putar balik atau kembali masuk ke industri perusahaannya.

“Yang dari Bogor kita suruh balik ke Bogor, dari Lebak balik lagi ke Lebak. Kalau habis dari perusahaan atau tempat galian, kita suruh putar balik masuk lagi,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, setelah pukul 22.00 WIB truk boleh melintas sampai pukul 05.00 WIB. Untuk itu, lanjutnya, petugas gabungan seperti dari Dishub, Satpol PP dan kepolisian berjaga di setiap persimpangan masuk ke jalan Kabupaten Tangerang dan gerbang tempat galian beroperasi.

“Jadi tidak di ujung atau tempat pembuangannya, sehingga truk-truk itu bisa dengan mudah putar balik,” ucap Bambang. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related