KPU Kota Sosialisasi Syarat Pencalegan

Date:

Tangerang, Banten Hits.com – Besok (19/03/2013), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD jelang 2014. Tahapan awal, 10 partai peserta pemilu harus menyiapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Tangerang, Banten Hits.com – Besok (19/03/2013), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD jelang 2014. Tahapan awal, 10 partai peserta pemilu harus menyiapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal tersebut dikemukakan Syafril Elain, Ketua KPUD Kota Tangerang. “Besok kami akan menjelaskan mengenai apa yang harus dilakukan 10 partai peserta pemilu. Antara lain partai harus melakukan penyusunan terhadap DCS,” tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan pula Undang Undang mengatur pencalonan keterwakilan perempuan. Yaitu 30 persen tiap daerah pemilihan (dapil). Misalnya akan ada pengaturan jumlah kursi dimasing masing Dapil 1 hingga 5.

“Yaitu secara total untuk DPRD Kota Tangerang, di Dapil 1 mendapat jatah 10 kursi, dapil 2 memiliki 11 kursi, 8 kursi untuk dapil 3. Sedangkan untuk dapil 4 berjumlah 10 kursi, terakhir 11 kursi untuk dapil 5,” terang Syafril.

Dari jumlah tersebut, akan diatur berapa banyak kedudukan keterwakilan perempuan. Sehingga, lanjut Syafril, tidak ada keraguan lagi pada keterwakilan perempuan.

Selain sosialisasi mengenai UU, Syafril pun mengungkapkan akan disosialisasikan juga persyaratan pencalegan. “Seperti kesehatan, tidak pernah dihukum atau catatan pidana, dan keabsahan ijasah,” ucapnya.

Untuk keabsahan ijasah, KPUD Kota Tangerang akan meminta perwakilan masing-masing partai untuk mengusung 2 orang utusan atau kepercayaan, membawa serta ijasah asli para caleg yang akan diusung. Sehingga jadwalnya pun akan tertib, ijasah asli sebagai syarat jika memang sesuai akan dikembalikan kepada 2 orang utusan tersebut.

“Jika dilihat ada yang mencurigakan dari keabsahan ijasah, akan kami beri catatan. Begitu pula bila ada persyaratan lain yang kurang, KPUD akan memberikan waktu 2 kali perbaikan, jika lebih dari itu, tidak bisa,” tandas Syafril. (Rie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related