Perwal Tangsel Dikangkangi Uang Rp 50 Ribu

Date:

Banten Hits.com– Kebijakan Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany melalui Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembatasan Jam Operasional, ternyata pada pelaksanaannya dijadikan ajang pungli.

Hanya dengan memberikan uang Rp 50 ribu kepada oknum petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, truk atau kontainer muatan besar bisa melintas jalan Raya Serpong pada jam sibuk.

Fakta ini terkuak, setelah sejumlah wartawan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dengan sopir dan kenek truk di parkiran Wisma BCA  Serpong, Senin (08/04/2012).

Banten Hits.com– Kebijakan Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany melalui Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembatasan Jam Operasional, ternyata pada pelaksanaannya dijadikan ajang pungli.

Hanya dengan memberikan uang Rp 50 ribu kepada oknum petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, truk atau kontainer muatan besar bisa melintas jalan Raya Serpong pada jam sibuk.

Fakta ini terkuak, setelah sejumlah wartawan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dengan sopir dan kenek truk di parkiran Wisma BCA  Serpong, Senin (08/04/2012).

Pengamatan dan wawancara langsung yang pertama, dilakukan terhadap kenek mobil kontainer bernomor polisi B 9756 QV. Kenek yang enggan menyebut namanya ini mengatakan, dirinya sudah memberikan uang Rp 50 ribu kepada petugas Dishubkominfo Kota Tangsel yang bertugas di lokasi.

Dan memang, setelah mengaku sudah memberikan uang Rp 50 ribu, mobil kontainer tersebut diperbolehkan masuk ke Jalan Raya Serpong-Tangerang yang padat.

Selanjutnya, pengamatan langsung wartawan dilakukan terhadap mobil kontainer dengan nomor polisi B 9745 IN. Kenek mobil yang bersangkutan, turun persis di depan tenda Pos Jaga Dishubkominfo Kota Tangsel yang ada di lapangan wisma BCA. Setelah itu, sama seperti truk pertama, truk ini kemudian memutar balik dan diperbolehkan melintas.

Ketika ditanya, kenek yang bersangkutan menjawab sama seperti kenek sebelumnya: bayar Rp 50 ribu.

Namun, kegiatan ilegal oknum petugas Dishubkominfo ini tidak berlangsung lama. Para petugas berseragam lengkap ini mulai mencium kehadiran wartawan.

Mereka lalu mulai menyetop truk dan menyuruh untuk mencari jalan alternatif. Dua kenek truk B 9878 QV dan B 9323 AE yang distop petugas mengatakan, mereka diinstruksikan tak boleh lewat oleh petugas karena ada wartawan.

“Ada wartawan. Tak boleh lewat,” kata kenek dua truk itu.

Kenek truk lainnya bernama Udin, mengatakan, petugas Dishubkominfo Kota Tangsel ini, menginstruksikan dirinya untuk memutar arah lagi, tak boleh masuk Jalan Raya Serpong.

“Kami dilarang melintas. Biasanya kami diperbolehkan melintas walaupun baru Pukul 15.15 WIB,” ungkapnya.

Terkait dengan peraturannya yang dikangkangi oleh bawahannya sendiri demi uang Rp 50 ribu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas jika benar ada oknum atau staf Dishubkominfo yang melakukan pungutan tersebut.

“Kami akan bertindak tegas, jika benar ada oknum yang bermain, atau menyalahi aturan yang ada,”ungkap Airin. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...