Pabrik “Perbudakan” Kuali Sangat Tertutup

Date:

Banten Hits.com – Pabrik pembuatan alat perkakas kuali yang memperkerjakan buruhnya bak budak, di Kampung Bayur Opak, RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diketahui sangat tertutup.

Keberadaan pabrik yang belakangan diketahui bernama CV Cahaya Logam ini ternyata sudah ada di kawasan itu sejak 15 tahun silam. Namun yang warga tahu, pabrik itu awalnya cuma pengolahan foil.

Banten Hits.com – Pabrik pembuatan alat perkakas kuali yang memperkerjakan buruhnya bak budak, di Kampung Bayur Opak, RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diketahui sangat tertutup.

Keberadaan pabrik yang belakangan diketahui bernama CV Cahaya Logam ini ternyata sudah ada di kawasan itu sejak 15 tahun silam. Namun yang warga tahu, pabrik itu awalnya cuma pengolahan foil.

Menurut Madin, ketua RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, dirinya tidak mengetahui sama sekali jika di pabrik yang ada di wilayahnya itu ada praktik bak perbudakan.

“Saya baru tahu saat dua buruhnya kabur dan digrebeknya pabrik ini. Pihak pabrik dan buruh lainnya sangat tertutup, sehingga saya tak pernah tahu apa yang terjadi di dalam pabrik,” ujarnya kepada Banten Hits.com.

Hingga kini, pabrik tersebut masih menjadi pusat perhatian warga sekitar. Warga yang penasaran berbondong-bondong datang ke lokasi pabrik yang memperlakukan para buruhnya ini bak budak.

Sebagian warga nekad menerobos garis polisi untuk melihat pabrik dan kamar di dalam pabrik yang biasa ditinggali para buruh pabrik tersebut.

Tidak adanya petugas yang berjaga, menyebebabkan warga dengan leluasa bisa keluar masuk ke dalam pabrik yang sebelumnya digrebek pihak kepolisian pada Jumat lalu itu.

Saat mereka melihat secara langsung, betapa sungguh terkejutnya karena kondisi pabrik dan kamar yang ditinggali para buruh dalam kondisi memprihatinkan.

Sebagian warga terpaksa menutup hidung, karena kondisi ruangan yang melihat terlihat sangat kotor dan pengap.

Berdasarkan pantauan, kamar yang ditempati para buruh cuma berukuran 5×4 meter. Dindingnya sudah tampak kusam dan banyak coretan-coretan.

Kamar itu kabarnya ditempati lebih dari 15 buruh. Bisa dibayangkan, kamar yang hanya berukuran kecil itu ditempati buruh dalam jumlah yang terbilang cukup banyak. Hati kian miris, karena saat tidur para buruh cuma beralaskan tikar.

Kondisi yang tidak manusiawi juga tampak dari kamar mandi yang ada di pabrik tersebut. Kotor, kumuh dan bau busuk.

 “Kok tega banget yah orang disekap di kamar yang bau dan pengap ini. Pelakunya harus dihukum berat,” tukas Endah, salah seorang warga.

Seperti diberitakan, pada Jumat lalu (03/05), polisi menggrebek pabrik alat perkakas kuali di Kampung Bayur Opak, RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Pabrik itu digrebek karena mempekerjakan buruhnya bak budak.

Terbongkarnya praktik perbudakan tersebut setelah dua orang buruhnya, masing-masing Junaidi dan Andi Gunawan, buruh asal Lampung kabur dari tempatnya bekerja.

Keduanya kabur karena sering diperlakukan tidak manusiawi oleh pemilik dan mandor pabrik. Kedua buruh itu melaporkan nasib yang dialaminya kepada Kepala Desa di tempatnya tinggal, dan langsung diteruskan kepada aparat kepolisian di kawasan Lampung Utara.

Lantaran kasusnya berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, Kabupaten, kasus ini selanjutnya dilaporkan. Namun karena merasa diabaikan dan adanya dugaan oknum aparat yang membekingi, kedua buruh yang didamping Kepala Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung bersama aparat Polres Lampung Utara melapor kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Komnas HAM.

Oleh pihak Kontras dan Komnas HAM, kasus ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya hingga akhirnya pada Jumat lalu pabrik tersebut digrebek.

Dari lokasi penggrebekan, polis berhasil membebaskan sekitar 34 buruh yang sudah dalam kondisi memprihatinkan.

Para buruh laki-laki yang dibebaskan dari tempatnya bekerja yang tidak manusiawi itu berasal Lampung dan Cianjur, Jawa Barat. 

Dari penyelidikan, mereka diketahui bekerja dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Mereka yang awalnya diberikan gaji sebesar 600 ribu per bulan, ternyata malah tidak dibayarkan.

Mengenaskan lagi, selama bekerja, mereka cuma diberi makan dengan lauk pauk apa adanya. Selain itu, para buruh juga dilarang beribadah dan membawa telpon seluler.

Dalam kasus ini polisi sudah menahan lima dari tujuh tersangka. Masing-masing Yuki Irawan ($8) pemilik pabrik, dan empat lainnya yang merupakan sebagai mandor pabrik, masing-masing Ts (35), Sdm (34), Jya (34), dan Ndn (25).

Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan oknum aparat. (Taufik Saleh)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related