8 Perusahaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Date:

Banten Hits.com– Delapan dari 60 perusahaan di pinggiran Kota Tangerang, tertangkap basah mempekerjakan anak di bawah umur. Para pengusaha tersebut langsung dibina dan mengikuti sosialisasi agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Hasil penelusuran dilakukan Disnaker Kota Tangerang, beberapa hari setelah terungkapnya kasus perbudaan pabrik wajan di Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Disnaker membentuk dua tim, untuk menyisir sepanjang Kecamatan Neglasari dan Periuk, untuk menyisir pelaku industri yang berada di wilayah tersebut.

Banten Hits.com– Delapan dari 60 perusahaan di pinggiran Kota Tangerang, tertangkap basah mempekerjakan anak di bawah umur. Para pengusaha tersebut langsung dibina dan mengikuti sosialisasi agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Hasil penelusuran dilakukan Disnaker Kota Tangerang, beberapa hari setelah terungkapnya kasus perbudaan pabrik wajan di Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Disnaker membentuk dua tim, untuk menyisir sepanjang Kecamatan Neglasari dan Periuk, untuk menyisir pelaku industri yang berada di wilayah tersebut.

Petugas menyisir setiap daerah, terutama pada perbatasan antara kota dan kabupaten. 

“Dari hasil penelusuran ada 30 perusahaan di Neglasari dan 30 perusahaan di Periuk yang melakukan pelanggaran dalam hal ketenagakerjaan,” ujar Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang.

Tercatat dari hasil penelusuran tersebut, ada 8 perusahaan yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur, yakni lima perusahaan di Neglasari dan tiga lainnya di Periuk.

Ke delapan perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan anak dibawah 15 tahun, dengan jam kerja tidak tentu, dan gaji di bawah UMK.

“Mayoritas perusahaan tersebut bentuknya home industri, tidak besar. Seperti perusahaan keluarga saja,” ujar Abduh.

Akhirnya, untuk mencegah terjadi perbudakan seperti di Kabupaten Tangerang, 8 pemilik perusahaan dan puluhan pengusaha lain yang disinyalir melakukan pelanggaran serupa, dipanggil oleh Disnaker Kota Tangerang.

Dikatakan Sri Marsudiharti, Kasie Pengawasan Disnaker Kota Tangerang, mayoritas pelaku usaha adalah penduduk dari Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak mungkin melakukan pelarangan orang kabupaten membuka usaha di kota, hanya bentuk sosialisasi saja, dilarang mempekerjakan anak dibawah umur,” ujar Sri. Seperti pada Konvesi ILO 138 dan 182, diatur, usia untuk anak bekerja haruslah di atas 15 tahun.

Sedangkan dari hasil temuan, banyak pelaku home industri tersebut mempekerjakan anak dibawah umur 15 tahun. selain itu bagi yang ingin mempekerjakan anak, jam kerja tidak boleh lebih dari tiga jam, digaji sesuai dengan UMK terbaru, dan terpenting harus menyertakan surat izin orangtua.

“Untuk mengawasi lebih lanjut, Disnaker Kota Tangerang sudah membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) di kota ini,” ucap Sri.

Sehingga, petugas akan lebih konsisten lagi dalam mengawasi setiap pelanggaran yang bisa saja sewaktu-waktu mengintai perusahaan di Kota Tangerang.(Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...