Meski Buruh Dua Pemuda Pake Sabu

Date:

Banten Hits.com– Peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tangerang sudah menyasar berbagai kalangan. Termasuk kalangan buruh pabrik. Rabu (3/7/2013), dua orang pemuda yang bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik di Kota Tangerang, digelandang petugas Polsek Kota Karawaci setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua pemuda tersebut masing-masing, Faris Hartanto (28), warga Jalan Jeruk II, No.54, RT 2/25, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan Achmad Adi Permadi (32), Jalan Gede I, No. 81, RT 3/22, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Banten Hits.com– Peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tangerang sudah menyasar berbagai kalangan. Termasuk kalangan buruh pabrik. Rabu (3/7/2013), dua orang pemuda yang bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik di Kota Tangerang, digelandang petugas Polsek Kota Karawaci setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua pemuda tersebut masing-masing, Faris Hartanto (28), warga Jalan Jeruk II, No.54, RT 2/25, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan Achmad Adi Permadi (32), Jalan Gede I, No. 81, RT 3/22, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kepada petugas Polsek Kota Karawaci, kedua pemuda ini mengaku menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. Mereka menggunakan sabu supaya merasa percaya diri.
 
Kepada wartawan di Mapolsek Kota Karawaci, Jumat (5/7/2013), Kapolsek Kota Karawaci Kompol Priyo Utama mengatakan, penangkapan dua pemuda ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan keduanya kerap memakai sabu. Dari laporan itu, menurut Priyo, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka Faris.

“Saat tersangka berada di Mall Ramayana Cimone, Rabu (3/7/2013), kami langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Ternyata tersangka membawa satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berat sabu itu 0,46 gram,” kata Priyo.

Dari penangkapan Faris, petugas Polsek Kota Karawaci kemudian melakukan pengembangan. Didapatlah nama Achmad yang ditangkap di depan Apartemen Paragon Square, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

“Dari tangan tersangka (Ahmad), didapatkan  juga sabu paket kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka merupakan karyawan pabrik di Kota Tangerang.

“Mereka mengaku sudah menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. Supaya merasa pede,” ujar Priyo.

Atas pemilikan sabu itu, kedua pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 117 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan sabu.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelas Priyo. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...