Reklame Pizza Hut dan ATM Mandiri Akan Dibongkar

Date:

Banten Hits.com– Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany menginstruksikan jajaran terkait untuk segera membongkar dua reklame raksasa yang berada di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan. Selain dua reklame tersebut, sebuah ATM drive thru milik Bank Mandiri juga diperintahkan untuk dibongkar.

“Ada dua reklame raksasa yang ilegal, yakni milik Pizza Hut Drive atau PHD dan Ayam Goreng Suharti,” ungkap Airin Rachmi Diany.

Banten Hits.com– Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany menginstruksikan jajaran terkait untuk segera membongkar dua reklame raksasa yang berada di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan. Selain dua reklame tersebut, sebuah ATM drive thru milik Bank Mandiri juga diperintahkan untuk dibongkar.

“Ada dua reklame raksasa yang ilegal, yakni milik Pizza Hut Drive atau PHD dan Ayam Goreng Suharti,” ungkap Airin Rachmi Diany.

Menurut Airin Rachmi Diany, kedua reklame dan ATM drive thru milik Bank Mandiri tersebut, berdiri di atas lahan fasos-fasum milik Pemkot Tangerang Selatan dan sama sekali tidak memiliki izin.

Untuk itu, Airin menginstruksikan agar BP2T maupun DPPKAD untuk tidak memberikan izin sama sekali kepada pemilik dua reklame tersebut.

“Saat ini masih diberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pemilik. Setelah itu dalam waktu dekat pasti kami bongkar,” ujarnya.

Tidak hanya dua reklame saja yang akan dibongkar, di area fasos-fasum yang berada persis di depan perumahan Melati Mas hingga pintu gerbang BSD City tersebut, akan dibongkar pula puluhan pedagang tanaman. Nantinya, para pedagang tersebut akan digantikan dengan area taman yang akan dikoordinasikan dengan DKPP Kota Tangsel.

Sementara di area tersebut pula, berdiri fasilitas ATM Bank Mandiri drive thru yang akan dibongkar petugas.

“Untuk itu, kami lihat dulu perijinannya. Sebab Bank Mandiri ada itikad baik mendatangi Pemda untuk mengurus izinnya,” ungkap Airin.

Sementara itu Kepala Satpol PP KOta Tangsel Sukanta menjelaskan, adanya rencana pembongkaran atm tersebut masih didalami. Sebab, izin beroperasinya yang akan berakhir pada 2014 akan diperpanjang oleh managemen bank tersebut.

“Dulu mereka izinnya ke Kabupaten Tangerang, sekarang harus ke Kota Tangsel. Mereka sudah mau mengurus segela perizinannya,” ungkap Sukanta.

Sukanta mengatakan fasos-fasum seluas kurang lebih 2 ribu meter persegi itu, harus dikembalikan pada fungsinya, yaitu taman kota.

“Kalau reklame milik PHD akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, satu lagi masih dalam tahap pemberitahuan,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...