Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Potong “Kelamin”

Date:

Banten Hits.com – Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa ini (20/08), dijadwalkan menggelar sidang kasus pemotongan alat vital yang dialami seorang pemuda bernama Abdul Muhyi (21), warga Bojong Sari, Depok, yang terjadi pada 14 Mei 2013 silam. 

“Ya sidang perdananya akan digelar hari ini,” kata Zainal Abidin, kuasa hukum Abdul Muhyi,  saat dikonfirmasi, Selasa (20/08).

Sidang perdana kasus pemotongan alat vital ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Neng Nurhasanah (22).

Banten Hits.com – Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa ini (20/08), dijadwalkan menggelar sidang kasus pemotongan alat vital yang dialami seorang pemuda bernama Abdul Muhyi (21), warga Bojong Sari, Depok, yang terjadi pada 14 Mei 2013 silam. 

“Ya sidang perdananya akan digelar hari ini,” kata Zainal Abidin, kuasa hukum Abdul Muhyi,  saat dikonfirmasi, Selasa (20/08).

Sidang perdana kasus pemotongan alat vital ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Neng Nurhasanah (22).

Dakwaan terhadap terdakwa warga Jalan Kosambi Timur, RT 02 RW 05,  Desa Sidungkul, Kelurahan Cengkol, Kabupaten Tangerang ini akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evalina.

“Agendanya pembacaan dakwaan. Nantinya klien saya sebagai saksi korban, akan blak blakan mengungkapkan cerita di balik pemotongan alat kelaminnya,” tuturnya.

Pada sidang nanti, kata Zainal, kliennya Muhyi juga akan membuka seluruh kebohongan yang diputarbalikan oleh tersangka yang telah menyudutkan dirinya dengan keterangan bahwa Muhyi melakukan pemaksaan melakukan hubungan intim.

“Kasus yang menimpa klien saya adalah tindakan terencana. Muhyi akan membongkar keterangan palsu tersangka Neng Nurhasanah yang selama ini menyudutkan dirinya. Klien saya menjadi korban pelampiasan dendam yang salah. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tuturnya kembali.

Untuk diketahui, Muhyi dipotong alat kelaminnya oleh tersangka pada 14 Mei 2013 lalu di kawasan Pamulang, Kota Tangsel. Tersangka kemudian berhasil ditangkap pada 20 Mei 2013 di rumahnya.

Tersangka memotong alat kelamin Muhyi hingga ke bagian pangkalnya dengan menggunakan cutter. Kepada polisi tersangka mengaku dendam telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh korban. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related