Saldi Isra: Putusan DKPP Final dan Mengikat

Date:

DKPP
FOTO Ilustrasi DKPP: Antara.

Banten Hits.com– Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, sesuai dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, pada pasal 112 ayat 12 menyatakan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Untuk itu menurut Saldi, KPU berkewajiban harus melaksanakannya.

Saldi Isra menyampaikan hal tersebut melalui teleconfrence pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kota Tangerang 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/9/2013).

Saldi Isra dihadirkan ke persidangan menjadi saksi ahli oleh pihak terkait pasangan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin. Selain Saldi Isra, pihak terkait juga menghadirkan saksi ahli dr. Dian. Sementara itu, pihak termohon KPU Banten menghadirkan saksi ahli Dra Endang Sulastri, selaku mantan anggota KPU RI.

Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menjelaskan, ketika peserta pemilu mendapatkan perlakuan oleh penyelenggara yang mengakibatkan hilangnya hak, maka upaya hukum yang dilakukan adalah ke PTUN dan DKPP.

Mekanisme di PTUN bisa mengkoreksi urusan administrasi negara namun karena mekanismenya ada upaya banding atau upaya hukum lain. Sedangkan tahapan oleh KPU harus terus berjalan. Bila pun gugatan itu dimenangkan pihak penggugat, maka KPU kerap mengabaikan sebab tahapan tidak bisa berhenti.

“KPU sebagai pelaksana UU harus taat melaksanakan perintah UU yakni melalui DKPP,” Kata Endang dalam penjelasannya kepada majelis hakim di MK.

Terkait adanya pasangan calon yang tidak melaksanakan tes kesehatan serta dukungan ganda maka hal tersebut sudah dalam proses sidang DKPP. Selain itu, jika KPU Banten dianggap salah dalam menjalankan penyelenggaraan maka KPU RI dan Bawaslu memiliki tanggung jawab akan hal itu.

“Selain itu, semua pasangan calon pun mengikuti proses tahapan,” katanya.

Lima orang saksi lainnya yang dihadirkan pihak termohon yang terdiri dari anggota KPPS dan warga, dalam keterangannya mengungkapkan proses tahapan Pilkada di Kota Tangerang berjalan lancar termasuk penghitungan di tingkat PPK.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu RI Temukan 500 Surat Suara Basah di Pinang Kota Tangerang

Tangerang - Komisioner Bawaslu RI Afifudin menemukan 500 surat...

Ketua MUI Kota Tangerang Setuju Bawaslu Atur Materi Khotbah

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu saat ini tengah merampungkan...

Relawan Gerilya Sosialisasikan Arief Wismansyah

Tangerang - Tim relawan bakal Calon Wali Kota (Cawalkot)...

Hadapi Pilkada 2018, Gerindra Tangerang Gelar Verifikasi Internal

Tangerang - Meski pilkada serentak 2018 dan pemilihan calon...