Banten Hits.com– Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel Neng Ulfah mengklaim kinerja dirinya bagus jika dilihat dari operasional rumah sakit. Menurut Neng Ulfah, dari awal RSUD memiliki hanya 30 tempat tidur pasien, kini dirinya berhasil menambah 50 tempat tidur, yang kemudian menjadi 109 tempat tidur pasien.
Seperti dilansir Koran Tempo, Selasa (1/10/2013), Neng Ulfa juga menyatakan bahwa selama dua tahun kepemimpinannya, jabatan sebagai dirut di RSUD Kota Tangsel tak pernah diotak-atik. Neng Ulfa juga menyatakan, dirinya siap melepas jabatannya dan akan segera pindah ke rumah sakit di Serang.
Banten Hits.com– Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel Neng Ulfah mengklaim kinerja dirinya bagus jika dilihat dari operasional rumah sakit. Menurut Neng Ulfah, dari awal RSUD memiliki hanya 30 tempat tidur pasien, kini dirinya berhasil menambah 50 tempat tidur, yang kemudian menjadi 109 tempat tidur pasien.
Seperti dilansir Koran Tempo, Selasa (1/10/2013), Neng Ulfa juga menyatakan bahwa selama dua tahun kepemimpinannya, jabatan sebagai dirut di RSUD Kota Tangsel tak pernah diotak-atik. Neng Ulfa juga menyatakan, dirinya siap melepas jabatannya dan akan segera pindah ke rumah sakit di Serang.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diani diminta DPRD Kota Tangsel agar segera mengganti Direktur Utama RSUD Kota Tangsel Neng Ulfa yang bukan berasal dari tenaga medis. Untuk melakukan penggantian Dirut RSUD Kota Tangsel, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany harus mengacu pada Permenkes dan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut adalah salah satu dari empat kesepakatan Komisi II DPRD Kota Tangsel yang dikeluarkan untuk Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dan manajemen RSUD Kota Tangsel, terkait polemik yang terjadi di RSUD Kota Tangsel yang memicu unjuk rasa sejumlah tenaga medis di rumah sakit pemerintah itu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Chadijah kepada wartawan, Rabu (25/9/2013) mengatakan, empat butir rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Tangsel harus dilaksanakan manajemen RSUD Kota Tangsel, Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani.
“Ada 4 hal yang disepakati kami di Komisi II. Antara lain, DPRD memimta managemen RSU dan jajaran Dinkes untuk membangun komunikasi yang baik,” ujarnya.
Menurut Siti Chadijah, komunikasi yang baik yang harus dibangun manajemen RSUD Kota Tangsel, Dinkes Tangsel, dan Wali Kota Tangsel harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak otoriter, melainkan dengan pendekatan partisipatif.
Butir rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan Komisi II DPRD Kota Tangsel lainnya adalah terkait pemberhentian lima orang dokter tenaga kerja sukarela atau TKS dan mengenai aturan transfer of knowledge di RSUD Kota Tangsel. Untuk butir yang terakhir, DPRD meminta agar Denkes kembali mematuhi Permenkes.(Rus)