Perda Anti Miras di Tangsel Masih Simpang Siur

Date:

Banten Hits.com – Pemkot Tangsel diminta memberikan kejelasan terkait Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Soalnya perda yang salah satu pasalnya mengatur larangan minuman keras itu belum dipastikan akan diberlakukan atau tidak di Kota Tangsel.

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  74 Tahun 2013 tentang pengendalian penjualan miras, dimana dalam pasalnya menjelaskan diperbolehkannya peredaran miras ditempat tertentu kian menimbulkan ketidakpastian diberlakukannya perda itu.

Banten Hits.com – Pemkot Tangsel diminta memberikan kejelasan terkait Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Soalnya perda yang salah satu pasalnya mengatur larangan minuman keras itu belum dipastikan akan diberlakukan atau tidak di Kota Tangsel.

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  74 Tahun 2013 tentang pengendalian penjualan miras, dimana dalam pasalnya menjelaskan diperbolehkannya peredaran miras ditempat tertentu kian menimbulkan ketidakpastian diberlakukannya perda itu.

Sementara salah satu pasal dalam perda Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan melarang miras beredar di Kota Tangsel.

Bila merujuk kepada aturan dimana Perpres lebih tinggi harusnya dengan sendirinya Perda tersebut gugur. Namun hingga kini Pemkot belum memberikan kepastian apakah perda itu diterapkan atau dibatalkan. 

Menurut Ketua Persatuan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi jika Pemkot tidak mengambil sikap terkait perda ini akan terjadi kesimpangsiuran.

Apalagi, kata dia, perda ini termasuk sensitif karena menyangkut kepentingan semua pihak. Untuk itu dirinya berharap ada kejelasan apakah perda tersebut dilanjutkan atau dikaji ulang.

“Jangan malah membuat kita bingung dan menimbulkan kesalahpahaman,” kata Gusri sembari berujar bila ada kejelasan dari Pemkot kan tidak membuat kekisruhan sehingga ada kepastian apakah miras itu dilarang sama sekali atau diatur.

Ditanya sikap PHRI terkait perda tersebut, Gusri menjawab diplomatis dengan mengatakan mengikuti aturan yang berlaku.
Tetapi ia meminta ada baiknya Pemkot lebih lunak dalam penerapan aturan itu. Yaitu diatur bukan dilarang sama sekali, apalagi Kota Tangsel tumbuh menjadi kota perdagangan dan jasa, dimana sektor pariwisata, hotel serta restauran menyumbang 30 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau melihat potensinya kan besar sekali. Saya khawatir kalau ada perda itu malah akan menurunkan PAD,” imbuhnya.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi belum bisa menjawab apakah perda tersebut dilanjutkan atau dibatalkan. Soalnya kini dalam pembahasan dan pengkajian.

Selain itu, pemkot juga sudah berkonsultasi dengan seluruh pihak, baik itu organisasi kemasyarakatan, maupun instansi terkait. Namun secara prinsip, pihaknya mengakomodir seluruh golongan.

“Kita ingin mencari solusi yang terbaik dalam persoalan ini,” katanya.

Dedi juga tidak dapat memberi kepastian kapan pembahasan tentang aturan itu bisa rampung. Sebab untuk membahasnya dibutuhkan kajian lebih mendalam dan tidak serampangan. (Soed)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...