Banten Hits.com – Komisioner KPU Kota Tangsel terpaksa ngantor di Jakarta selama empat hari, mulai Jumat (1/8) hingga Senin (4/8). Langkah ini dilakukan guna menghadapi sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8).
“Hampir semua daerah yang digugat ngumpul di Jakarta selama empat hari. Mereka mendapat pengarahan guna menghadapai gugatan di sidang perdana MK, hari ini,” kata anggota KPU Kota Tangsel Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2014).
Banten Hits.com – Komisioner KPU Kota Tangsel terpaksa ngantor di Jakarta selama empat hari, mulai Jumat (1/8) hingga Senin (4/8). Langkah ini dilakukan guna menghadapi sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8).
“Hampir semua daerah yang digugat ngumpul di Jakarta selama empat hari. Mereka mendapat pengarahan guna menghadapai gugatan di sidang perdana MK, hari ini,” kata anggota KPU Kota Tangsel Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2014).
Bambang mengungkapkan, Kota Tangsel menjadi salah satu daerah yang digugat pemohon tim Prabowo-Hatta di Provinsi Banten. Dalam gugatan yang disampaikan tertera di halaman 123 dimana ada beberapa masalah yang dipersoalkan oleh pemohon. Seperti jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB). Gugatan di Kota Tangsel lebih sedikit dibanding gugatan di daerah lainnya.
“Kalau dari gugatannya, tim pemohan hanya mempersoalkan jumlah pemilih dalam DPKTb. Tidak ada yang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama di Jakarta, pihaknya mendapat pengarahan dari tim kuasa hukum yang ditunjuk KPU Pusat. Jumlah kuasa hukum mencapai 15 orang, dipimpin pengacara senior Adnan Buyung Nasution. KPU Kota Tangsel masuk dalam kategori tim wilayah B, yang termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Masing-masing wilayah di koordinir satu orang kuasa hukum. Mereka ini yang memberikan materi guna menghadapi gugatan hukum.
Pihaknya sendiri telah menyiapkan jawaban setebal sembilan halaman. Dalam jawaban tersebut dijelaskan bila proses penghitungan sudah mengikuti aturan berlaku, yakni mekanisme berjenjang. Mulai dari TPS, Kelurahan, Kecamatan hingga pleno tingkat Kota. Saksi dari tim Jokowi-Hatta ataupun Prabowo-Hatta juga terlibat dalam proses rekapitulasi.
Selain membuat jawaban gugatan pemohon, pihaknya juga menyiapkan empat orang saksi. Saksi tersebut yang memfasilitasi adalah KPU Provinsi Banten.
Meski yakin jawaban gugatannya akan diterima, namun Bambang menilai adanya gugatan dari pemohon merupakan hak dari tim Prabowo-Hatta. Tidak ada masalah, yang penting, pihaknya menyiapkan jawaban-jawaban yang dituding pemohon.
“Semua keberatan yang disampaikan tim pemohon sudah kami jawab. Insya allah kita siap menghadapi sidang perdana,” ungkapnya.(Rus)