Pelantikan Rano Terganjal Salinan Putusan MA

Date:

Banten Hits.com – Meski Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, namun putusan tersebut tak serta merta membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno langsung dilantik sebagai Gubernur Banten definitif.

Banten Hits.com – Meski Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, namun putusan tersebut tak serta merta membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno langsung dilantik sebagai Gubernur Banten definitif.

Pelantikan Rano Karno bisa dilangsungkan setelah Kementerian Dalam Negeri menerima salinan putusan MA. Padahal menurut pengalaman, salinan putusan MA bisa didapat dalam tiga bulan, bahkan sampai satu tahun.

“Kita tidak bisa mengetahui salinannya kapan terbit, karena pengalaman sebelumnya ada yang tiga bulan, enam bulan, satu tahun. Makanya berbeda dengan keputusan MK yang saat dibacakan langsung ada print out salinannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji seperti dilansir detikcom, Senin (23/2/2014).

Dodi menerangkan, secara prosedur setelah Kemendagri menerima salinan putusan itu, maka akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian Ratu Atut dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif.

“Jadi nanti kalau salinan putusan sudah di tangan Mendagri, akan diusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian tetap (Atut dari Gubernur Banten),” ujarnya.

Dodi menegaskan, status Plt dengan Gubernur definitif sangat berbeda dalam hal kewenangan yang dipegang. Maka Rano akan mempunyai kewenangan lebih seperti gubernur lain setelah salinan putusan MA diterima Kemendagri dan surat dari Presiden terbit.

“Makanya segera bantu dapat salinan putusannya supaya cepat,” ucap Dodi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

“Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara,” kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap seperti dilansir detikcom, Senin (23/2/2015) sekitar pukul 17.40 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...