Tidak Beri Hormat Bendera, 7 Anggota Satpol PP Dihukum Bupati

Date:

Banten Hits – Sebanyak 7 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendapat hukuman dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Gara-garanya, karena mereka tidak tertib mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang digelar di Lapangan Puspemkab Tangerang, Rabu (20/5/2015).

Kasatpol PP, Yusuf Herawan mengakui adanya hukuman yang diberikan oleh Bupati Tangerang kepada anak buahnya tersebut.

Menurutnya, anggotanya dihukum karena tidak mengikuti gerakan hormat saat pengibaran bendera berlangsung.

“Memang tadi pak Bupati sempat menegur anggota kami akibat beberapa anggota kami telat melakukan gerakan hormat pada saat upacara,” ungkapnya.

Yusuf pun berharap, kedepannya pihak Satpol PP dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas ataupun sedang upacara.

“Semoga ke depannya anggota bisa lebih disiplin lagi,” tegasnya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...