Banten Hits – Hamdan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tertimpa reklame saat sedang melakukan penertiban di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6/2015).
Dia diduga melamun saat sedang menurunkan reklame berukuran besar. Sehingga, reklame tersebut menimpa kaki kanannya. Beruntung kakinya tidak mengalami luka parah.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Protokol Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi membenarkan insiden yang menimpa anak buahnya. Meski demikian menurutnya, insiden ini seringkali terjadi saat pihaknya melakukan penertiban.
“Dia melamun saat reklame sedang dipotong dan pas mau diturunkan yang bersangkutan tidak siap menerima reklamenya jadi ketiban deh kakinya,” ungkapnya.
Namun Mulyadi mengaku anggotanya tidak mengalami luka serius akibat insiden yang dialaminya.
“Cuma memar saja dipergelangan kaki, jadi jalannya agak pincang,” kata Mulyadi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar penertiban papan reklame dan baliho yang disinyalir tidak memiliki ijin pemasangan alias bodong di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6/2015).
Penertiban ini dilakukan untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. (Uud)