Berikut Aset Milik Tersangka Herdian Koosnadi yang Disita Kejagung

Date:

Banten Hits – Sejumlah aset milik para tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/06/2015) disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Salah satu tersangka yang asetnya disita penyidik Kejagung, yakni milik Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ada tiga aset milik tersangka Herdian yang disita berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana sebagaimana dilansir siber Kompas.com.

Pertama, sebuah rumah toko di Gorden Madrid II, Blok F, nomor 25 RT 001/RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan.

Kedua, yaitu satu unit rumah seluas 228 meter persegi di Jalan Telaga Biru Nomor 60, RT 02 RW 02, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Ketiga, yaitu sebidang tanah seluas 14.620 meter persegi di bilangan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Jalan Telaga Biru Nomor 60 RT 02 RW 02.

Herdian merupakan kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun, karena terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan itu, Herdian batal dilantik. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...